RA(b)BI

Rabi (jawa) semua dari kita pastilah tahu artinya. Setidaknya, seperti halnya makan, semua orang bisa membayangkan apa dan bagaimananya ketika kata itu terdengar.

Di sini, secara sengaja tidak menelusuri pendekatan leksikal atas kata rabi. Meski pertanyaan seputar itu muncul saat kita menyoal kenapa kata ini di Tel Aviv (Israel) merujuk pada pendeta Yahudi dengan janggut dan topi khasnya. Atau pada pengucapan arabiah, justru bermakna Tuhan Sang Maha Pemelihara –Rabbi—.

Secara sederhana, makna rabi adalah kesepakatan antara pria - wanita untuk menyatukan diri mereka dalam satu naungan  berkehidupan di dalam konteks kebersama, berdua, nyawiji. Ubarampe -nya adalah ketentuan fiqh-syariah, pemberkahan, legalitas, rencana-rencana, suka cita, komitmen dan tentu saja, kesungguhan. Betapa sangat pentingnya rabi sehingga Kanjeng Nabi sendiri meminta kita menyegerakan untuk menikahkan anak perempuan. Bagi lelaki lajang, anjuran tak berlaku surut pula.
Dua hal mendasar menyangkut kata rabi adalah komponen pria-wanita, aadzkr-muanats, juga maskulin-feminin. Keduanya mutlak. Bahkan pada makhluk berkelamin ganda, hermaphrodite, kedua anasir itupun eksis adanya. Pada sisi ekstrem, hubungan sesama jenis di dunia homoseksualitas, juga dikenal peran pria & wanita.

Artinya, satire yang sering kita dengar bahwa

syarat rabi niku mung kalih; inggeh puniko, kalih sinten?


mengandung kebenaran yang bisa didiskusikan. Pointersnya,pertama yang bisa kita tarik adalah bahwa rabi mensyaratkan eksistensi dua pihak yang memiliki daya tarik menarik secara naluriah.
Mari kita bicarakan rabi dengan cara pandang lain. Bukan apa-apa, semakin dalam kita bicarakan rabi dari sisi harfiahnya, semakin banyak hati pilu dan terluka mendengarnya. Pilihan atau keharusan? Merujuk pada literasi Islam, rabi masuk dalam kategori hal yang harus (di)segera(kan). Setara dengan mengurus jenazah dan membayar utang. Dengan kata lain, ketika fase akil balikh telah tercapai, kelayakan telah dimiliki dan tak kalah penting ada calon yang resiprosikal, maka rabi adalah wajib. Bila tidak, berpuasalah. Demikian Kanjeng Nabi berpesan. Nah, dengan demikian, seseorang yang memutuskan untuk rabi, benarkah dia menikahi pasangannya? Atau dia sekedar mengawini kewajibannya?

Kalau memang itu pilihan, bijak benar mereka yang memutuskan untuk tetap melajang karena berpuluh alasan. Atau mungkin, jalan tengahnya, rabi tetaplah keharusan namun dengan siapa dan kapannya, biarlah menjadi pilihan


Bertolak dari pointer pertama bahwa rabi mensyaratkan keberadaan dua pihak, mari kita ajak kata ini ke wilayah yang lebih luas. Sesungguhnya, ketika seseorang atau sekelompok orang memutuskan untuk menempati tataran pemimpin dan pemerintahan, benarkah dia atau mereka telah dengan segenap hati meniatkan diri untuk menikahi rakyat atau orang-orang yang dipimpinnya? Kalau memang seperti ini kenyataannya, pastilah gerundelan kita atas kebijakan dan perlakuan presiden misalnya adalah sekedar romantika kehidupan rumah tangga yang melulu cinta di dalamnya. Demikian sebaliknya, apapun yang menjadi instruksi, peraturan yang beliau buat kita khusnudhon-i sebagai ekspresi cinta Beliau kepada kita, yang konon, adalah rakyatnya. Yang sejatinya adalah pasangan hidupnya.

Alangkah indahnya bila memang seperti ini adanya. Bahwa kalaupun sudah tak lagi ditemukan sisa-sisa cinta dan kemesraan, biarlah perceraian menjadi solusinya. Atau kalaupun kita tambahkan pasangan kita sehingga empat terbilang jumlahnya, keduanya: cerai atau kawin lagi tetap legal dari sisi regulasi Tuhan dan agama.

Rabi, sebagai fase penting kehidupan manusia, memiliki nilai strategis bagi upaya kita untuk menjadi manusia utuh. Bahkan Gus Dur mengatakan, bahwa seperti halnya rabi, untuk menjadi manusia Indonesia seutuhnya kita harus ikuti regulasi negara (pemerintah), agama/syariah dan adat budaya.
Merujuk pada hadist Rosul,
annikahu sunnati faman roghiba an sunnati falaisa minna
(menikah adalah sunnahku, dan barang siapa tidak mengikuti sunnahku maka bukan bagian dariku)

Akan sia-sialah jika kita memaknai hadist tersebut hanya sebatas pada konteks pernikahan laki-laki dan perempuan. Bukankah Nikahnya muhajirin dengan ansor adalah salah satu implementasi dari hadist tersebut.
Dan salah satu kebajikan Maiyah —disadari atau tidak, menggiring kita untuk rabi. Kita diajarkan untuk menerima dan mencari kebaikan-kebaikan dari apapun sehingga kita bisa rabi dengan siapapun dan apapun, siapa bisa menyangkal bahwa ini adalah puncak kenikmatan?

Allah SWT berfirman
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (Ar-Rum 21).



Berharap Tuhan, Yaa Rabb, memberikan kepada saya dan njenengan kesempatan untuk bisa menikah (me-Rabbi) menuju pada-Nya bersama siapapun. (rasane sampean wes mas hamsah, kanca ne niki lo... pripun *%#$$$?.. ). [ @.i.l ]
Iklan ada di sini

Komentar

Archive

Formulir Kontak

Kirim